Enter your keyword

Program Penyatuan Sarjana-Magister

Mahasiswa berprestasi diberi kesempatan menempuh Program Sarjana dan Magister dengan masa pendidikan keseluruhan yang lebih singkat. Mahasiswa dengan prestasi akademik yang baik dapat mengikuti pendidikan Program Magister linier yang secara berkesinambungan dengan Program Sarjana sehingga dapat menyelesaikan kedua program dalam waktu yang relatif lebih cepat dari masa studi normal kedua program. Mahasiswa Program Studi S1 Teknologi Pasca Panen dapat mengikuti Program Penyatuan Sarjana-Magister ITB pada program Studi Magister Biologi, Bioteknologi, dan Biomanajemen SITH ITB. Periode Program Jalur Penyatuan Sarjana-Magister adalah Program dan/atau kegiatan yang dilaksanakan secara normal dalam waktu 10 (sepuluh) atau 11 (sebelas) semester sejak mahasiswa diterima pada Program Sarjana.

Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • 1. Mahasiswa dapat mendaftar pada akhir semester 5 (lima) atau akhir semester 6 (enam) dengan ketentuan memiliki IP ≥ 3,00 (tiga koma nol nol).
  • 2. Pendaftaran Program Jalur Penyatuan Sarjana-Magister pada akhir semester 5 (lima) dengan syarat mahasiswa telah menyelesaikan mata kuliah Program Sarjana dengan jumlah SKS lulus ≥ 90 (sembilan puluh) SKS.
  • 3. Mata kuliah Program Magister yang dapat diambil sekurang-kurangnya 9 (sembilan) SKS.
  • 4. Dalam Program Jalur Penyatuan Sarjana-Magister, Mata kuliah Program Magister yang telah diambil oleh mahasiswa yang mengundurkan diri dari kepesertaan program tetap berlaku selama 5 (lima) tahun sejak mahasiswa lulus Program Sarjana.
  • 5. Mahasiswa peserta Program Jalur Penyatuan Sarjana-Magister dibebaskan dari kewajiban persyaratan TOEFL/ELPT-ITB (Test of English as a Foreign Language/English Language Proficiency Test) dan TPA (Test Potensi Akademik) untuk pendaftaran Program Magister.
  • 6. Masa studi Program Magister bagi mahasiswa Program Jalur Penyatuan Sarjana-Magister adalah selama-lamanya 3 (tiga) semester.
  • 7. Dalam hal masa studi mahasiswa Program Jalur Penyatuan Sarjana Magister melebihi 3 (tiga) semester, maka mahasiswa tersebut dinyatakan sebagai mahasiswa program magister regular.

Peraturan mengenai Program Penyatuan Sarjana-Magister ITB dapat dilihat pada SK Rektor ITB Nomor 198/IT1.A/PER/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jalur Penyatuan Sarjana-Magister Institut Teknologi Bandung.

 

 

id_IDIndonesian
X